Pernyataan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyampaikan kiranya urusan telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi dan Informasi.

frekuensi tersebut kan Satu kesatuan melalui jaringan, kata luhut pada jakarta, kamis.

dia menungkapkan tidak banyak masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat serta im2 karena telah tidak banyak hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.

menurut dia pernyataan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan kehadiran dakwaan sesat selama jumlah itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. dalam undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa boleh dilakukan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua bagian harus mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak manakala banyak penyelenggara jasa yang akan meminta jaringan itu.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya juga tidak menyaksikan indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp dan upfront fee indosat tersebut telah dibayar seluruh, ujar basuki.

fakta yang lain kata basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab itu, tak banyak kewajiban apapun di im2 agar membayar bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir di persidangan merupakan mantan group head integrated marketing dan chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, kerjasama im2 juga indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut mengajarkan pada persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tak banyak masalah di pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang merupakan kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi dan menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet sudah jamak serta dilaksanakan dengan operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal online - Konsumen Cerdas