KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai persentasi dugaan korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (p3son) selama bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi dijadikan saksi untuk dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku baik mohammad noor) di jumlah hambalang, kata kepala bagian pemberitaan juga info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.

dalam jumlah ini, kpk telah memutuskan tiga pihak tersangka yaitu mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan hadiah yang disangkakan kepada anas menurut kpk berupa mobil toyota harrier senilai sekitar rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat baru menjadi anggota dpr daripada 2009 juga diberi plat b 15 aud.

mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah ataupun janji yang berlawanan melalui kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a ataupun huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan kiranya kualitas kerugian negara akibat angka proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.