Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyampaikan kiranya hukum mesti ditegakkan serta siapapun dan bersalah mesti mencari sanksi mengenai jumlah penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

peristiwa pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin betul...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono pada pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum dan keamanan selama kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, kasus tersebut serta bisa merupakan pelajaran supaya mendidik masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

ini patut agar terus mendidik warga kita berbagai agar jangan menggarap aksi seperti tersebut, ujarnya merujuk di teriakan maling dibandingkan provokator dan berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Objek Wisata Pulau Tidung - Peluang usaha - Adha Cream

namun menurut presiden, keuntungan tersebut tidak usah terjadi manakala seluruh bagian membuka tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah serta mencari taktik juga tehnik dan bagus agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 penduduk dan ditentukan dibuat tersangka di penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berusaha menangkap bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi selama info tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki sebagai maling serta penduduk kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan warga, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berusaha menyelamatkan diri daripada upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap warga dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan oleh karenanya meninggal dunia karena luka parah di pihak kepala akibat menerima hantaman benda keras juga tumpul.