Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan hapal rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana membuat nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi juga korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, di jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis yang belum mengetahui rambu-rambu saat akan menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal mesti perlakuan khusus kepada narasumber yang berstatus untuk korban dan saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak keberadaan mekanisme peliputan dan detail saksi juga korban ingin rentan dieksploitasi, menarik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers kemudian akan mengeluarkan pedoman dan harus dipatuhi berbagai jurnalis. makanya, apabila banyak dan melanggar,

maka mau kami berikan teguran. jika mesti, kami ingin mengundang pemilik media, kata yosep.

oleh karena itu, dirinya berharap pedoman itu serta merupakan referensi bagi saksi serta korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab ada persentasi dalam pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik serta serta menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.

selain dengan dewan pers, tutur dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan ingin memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers dan bagaimana melindungi saksi dan korban supaya tetap optimal. pengalaman di pilihan negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi ataupun korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor dan membeli perusahaan media mempunyai porsi lebih pada memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.