Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk juga perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti masyarakat akan selalu dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak dan kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan dengan jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan penduduk melalui pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur penduduk barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan akan repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat pergi ke masukan antara warga serta pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan di lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan warga dan akan berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat dan berjanji tak mau meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengikuti lahan warga dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral serta objektif menyelesaikan sengketa lahan.