RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin berguna di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional dan dialog panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal selama ruu kuhap dan sudah saat ini banyak dalam meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu tersebut, serta dijelaskan peran polisi serta jaksa yang pada ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka mau diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan asli tersangka di rangka penyidikan paling berlarut diberikan di lima hari serta bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut publik.

selanjutnya, apabila masa penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta mengajarkan terhadap tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka tersebut dapat disampaikan dengan surat serta mendatangi dengan segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang waktu penahanan dalam 20 hari juga perpanjangan itu dilontarkan terhadap tersangka, katanya.

tidak hanya tersebut saja, hakim dan dapat menentukan apakah benar tersangka dapat ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan asli tersangka misal di keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang ingin memutuskan apakah akan melakukan penahanan ataupun tidak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. jika memang penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat menetapkan tersangka berhak membeli ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua bidang perkara dan tugas lain yang berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor dalam pengadilan, ternyata berkantor pada dekat rumah tahanan negara.

dia menjalankan tugas sebab jabatannya asli diri dan penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding ataupun kasasi, papar dia.